Polisi Periksa 26 Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UNS yang Ikut Diklatsar Menwa

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 23:59 WIB
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak saat memberikan keterangan terkait kasus kematian mahasiswa UNS di Mapolresta Surakarta, Rabu (27/10/2021). (photo/ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak saat memberikan keterangan terkait kasus kematian mahasiswa UNS di Mapolresta Surakarta, Rabu (27/10/2021). (photo/ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Polisi saat ini sudah  memeriksa total 26 saksi dalam perkara kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endy Saputra (23) setelah mengikuti Diklatsar Menwa di Jurug Jebres Solo.

"Kami pada Selasa (26/10) malam, telah memeriksa tiga saksi dan Rabu ini, lima saksi, sebelum sudah 18 saksi yang dimintai keterangan sehingga total menjadi 26 saksi yang sudah diperiksa," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Solo, Rabu (27/10).

Menurut Kapolres delapan saksi tambahan yang diperiksa tersebut terdiri dari tiga saksi panitia Diklatsar Menwa dan lima peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.

Untuk pengembangan lebih lanjut, tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta telah melakukan koordinasi efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dari penyidik akan mengirimkan surat ke LPSK.

Hal tersebut, untuk memberikan pendampingan perlindungan terhadap para saksi yang dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap kasus ini.

Barang bukti yang sudah dikumpulkan, kata Kapolres, antara lain barang elektronik yang sudah disita dan telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Jateng.

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Sebut Esports Berdampak Positif Terhadap Ekonomi

Barang bukti elektronik tersebut dikirim untuk diperiksa, dikaji, dan dianalisa. Dukungan scientific investigation akan digunakan secara optimal dalam kasus ini. Pihak labfor menganalisa, mengkaji supaya punya nilai pembuktian.

Sebelumnya, Polresta Surakarta menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dalam perkara kematian mahasiswa UNS setelah mengikuti Diklatsar Menwa di Jurug Jebres Solo.

Menurut Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak penaikan status menjadi penyidikan setelah sejumlah saksi dari kejadian tersebut. 

Mereka yang dimintai keterangan tersebut, kata Kapolresta, terdiri atas dosen, peserta, dan pelatih dalam Diklatsar Menwa UNS yang digelar sejak Sabtu (23/10) hingga Minggu (24/10).

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk rangkaian penyelidikan dan penyidikan. 

Namun, pihaknya hingga sekarang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan tersebut. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X