Presiden Jokowi Diminta Tegur Menteri Bahlil Soal Penundaan Pilpres 2024

- Selasa, 11 Januari 2022 | 11:18 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta. (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta. (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa rata-rata pelaku usaha berharap penyelenggaraan Pilpres 2024 ditunda. Pernyataan itu pun mendapatkan kritikan sejumlah toko partai politik.

Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB Luqman Hakim mengatakan, alangkah baiknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menegur Bahlil usai melontarkan pernyataannya. Mengingat Bahlil merupakan salah satu anggota Kabinet Presiden Jokowi.

“Maka saya minta Presiden untuk menegur yang bersangkutan. Teguran ini penting diberikan Presiden, agar tidak terjadi krisis kepercayaan yang dapat mengganggu efektifitas kepemimpinan Presiden Jokowi,” kata Luqman kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Luqman memandang pernyataan tersebut juga menunjukkan bilamana Bahlil tidak paham dengan konstitusi negara Indonesia. Ia bilang praktik pemilu pada masa orde lama dan orde baru yang digunakan Bahlil sebagai contoh yang bisa dilakukan saat ini, makin menunjukkan tidak pernah baca konstitusi yakni UUD 1945.

“Jelas diatur pada Pasal 7 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama,” urainya.

Ditekankan Luqman penting juga ditegaskan bahwa di dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden/wakil presiden diperpanjang masa jabatannya. Menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden, sangat tidak masuk akal dan mengada-ada.

“Penyelenggaraan pemilu untuk memilih presiden-wakil presiden, justru bisa menjadi pemicu pergerakan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi. Jelas itu!,” bebernya.

“Upaya menunda penyelenggaraan pemilu 2024 agar tidak terjadi pergantian presiden-wakil presiden, merupakan tindakan inkonstitusional, anti demokrasi dan melawan kedaulatan rakyat,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui Bahlil menyebut jika rata-rata pelaku usaha berharap penyelenggaraan Pilpres 2024 ditunda. Hal ini tak lepas dari pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

"Kalau kita mengecek di dunia usaha, rata-rata mereka memang berpikir adalah bagaimana proses demokrasi ini, dalam konteks peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan, itu jauh lebih baik,"kata Bahlil dalam paparan survei, Minggu (9/1/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X