Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Pesawat Garuda, Kejagung Mulai Ungkap Duduk Perkara

- Kamis, 13 Januari 2022 | 14:56 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri). (ANTARA/Aprillio Akbar)
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri). (ANTARA/Aprillio Akbar)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia. Adapun dugaan kasus korupsi ini berupa mark up penyewaan Garuda Indonesia yang merugikan keuangan negara.

Adapun penyelidikan ini berdasarkan surat Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Melakukan penyelidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia berupa mark up Penyewaan Pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam Laporan Penggunaan Bahan Bakar Pesawat,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya dikutip Kamis (13/1/2022).

Ia menjelaskan posisi singkat dari kasus dugaan korupsi ini. Di mana bahwa berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT. Garuda Indonesia.

BACA JUGA: Sebelum Jadi Pejabat Publik, Erick Thohir Akui Bermedsos Jadi Bagian Cek and Balance

Disebutkan Leonard, penambahan armada pesawat itu dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operational lease buyback) melalui pihak lessor.

“Bahwa sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan Lessor Agreement dimana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT. Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi,” jelas dia.

Selanjutnya, RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat. Diantaranya adalah ATR 72-600 sebanyak 50 ( unit pesawat (pembelian 5 unit pesawat dan sewa 45 unit pesawat); CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat, pembelian 6 enam unit pesawat dan sewa 12 unit pesawat.

“Bahwa Business Plan Procedure dalam pengadaan / sewa pesawat di PT. Garuda Indonesia adalah Direktur Utama akan membentuk Tim Pengadaan Sewa pesawat/Tim gabungan yang melibatkan personal dari beberapa Direktorat (Teknis, Niaga, Operasional dan Layanan/Niaga yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian,” urainya.

Lebih lanjut Leonard menyatakan Feasibility Study (FS) disusun oleh tim atas masukan oleh Direktorat terkait mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Bahwa atas pengadaan / sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntung pihak Lessor. (K.3.3),” tandasnya.

Sebelumnya diketahui Menteri BUMN Erick Thohir menyambangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedatangannya untuk memberikan bukti dugaan korupsi dalam pengadaan Pesawat Garuda ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

"Hari ini memang yang disampaikan Pak Jaksa Agung memang adalah ATR 72-600. Ini tentu juga kami serahkan bukti-bukti investigasi. Jadi bukan tuduhan, karena kita sudah bukan eranya saling menuduh, tetapi mesti ada fakta yang diberikan," kata Erick kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X