Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo ke Menag, Ini Alasannya

- Kamis, 24 Februari 2022 | 18:02 WIB
Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Keinginan eks Menpora Roy Suryo untuk mempolisikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tampaknya harus tertutup. Ini lantaran laporan polisi yang dibuat Roy Suryo tidak diterima oleh Polda Metro Jaya.

"Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagain besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di Polda Metro Jaya, tidak seperti biasanya saya membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Roy menyebut ada alasan khusus Polda Metro Jaya tidak menerima laporannya. Alasannya yakni tempat kejadian perkara bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Alasan pertama, kejadiannya bukan di Polda Metro Jaya, kejadian itu di Pekanbaru," kata Roy.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau agar masyarakat yang berada di Pekanbaru untuk membuat laporan polisi. Roy juga menyebut Polda Metro Jaya memberi opsi agar dirinya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

"Setelah berkonsultasi cukup lama dengan alasan locus bukan di wilayah Polda Metro Jaya, saya disarankan untuk melapor di locusnya yaitu di Pekanbaru. Saya terus terang mempertimbangkan mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru yang mungkin akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana," Roy menuturkan.

Tindakan Yaqut Cholil Qoumas yang dilaporkan Roy Suryo adalah pernyataan Menag yang dinilai membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing. Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut di Gedung Daerah Provinsi Riau pada Rabu (23/2/2022).

Pernyataan tersebut terkait dengan upaya Kementarian Agama untuk mengatur penggunaan suara di masjid dan musala. Hal ini sesuai dengan aturan Kemenag yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022, yaitu Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X