Kepala Otorita IKN Diminta Tidak Boleh Rangkap Jabatan!

- Selasa, 22 Februari 2022 | 09:06 WIB
Desain Nagara Rimba Nusa pemenang terbaik pertama Sayembara Gagasan Desain Kawasan IKN oleh Kementerian PUPR. (ANTARA NEWS/Aji Cakti)
Desain Nagara Rimba Nusa pemenang terbaik pertama Sayembara Gagasan Desain Kawasan IKN oleh Kementerian PUPR. (ANTARA NEWS/Aji Cakti)

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Gispardi Gaus mengatakan alangkah baiknya Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) tak boleh merangkap jabatan. Apalagi harus rangkap jabatan dengan membagi tugas sebagai menteri di kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Kepala otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan. Jadi saya berpendapat untuk kepala otorita IKN itu tidak boleh rangkap jabatan," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Dia pun mengandaikan jika nantinya Presiden Jokowi kemudian menunjuk salah satu menteri atau pejabat setingkat di lembaga dan instansi sebagai kepala otorita, memang boleh saja.

Namun begitu pejabat atau menteri yang ditunjuk itu tidak boleh merangkap jabatan. Sehingga harus terlebih dahulu  mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya untuk mengemban amanah baru untuk memimpin pembangunan IKN.

"Tetapi tidak bisa dimaknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan kepala otorita IKN," beber dia.

Lebih lanjut dia menyatakan Presiden Jokowi  tentu  tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan. Apalagi tugas yang di emban sebagai Kepala Otorita IKN harus fokus guna mempersiapkan segala sesuatu tentang pembangunan Ibukota Baru ini.

"Jadi gak boleh nyambi-nyambi. Sedangkan serius saja belum tentu dijamin berhasil untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan amanah oleh presiden kepada yang bersangkutan," imbuh dia.

Oleh karena itu, diyakini Guspardi Presiden Jokowi pastinya sudah mempunyai calon yang akan ditunjuk sebagai calon Kepala Otorita IKN.

 "Jokowi tentu sudah mempunyai calon yang  akan di tunjuk sebagai  kepala otorita IKN dan itu merupakan hak prerogatif presiden," pungkas anggota Baleg DPR RI.

Sebelumnya Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bisa dirangkap oleh Menteri sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Baidowi melanjutkan apabila melihat dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat Kementerian.

“Dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian,” ujar Baidowi kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X