Amandemen Terbatas UUD Tidak Akan Mengubah Sistem Pemilihan Presiden

- Jumat, 11 Oktober 2019 | 12:35 WIB
Antara/Nova Wahyudi
Antara/Nova Wahyudi

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan bahwa amendemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden, dan akan tetap menggunakan pemilihan langsung.

"Jadi, saya tahu persis arah dari pertanyaan tadi intinya kalau Anda apakah amendemen ini mengubah sistem pemilihan presiden, tidak," ujar Bamsoet di kediaman presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri (10/10/19).

Perubahan terbatas yang dimaksud yaitu menyangkut masalah ekonomi dan pembangunan Indonesia dalam kurun waktu 50 sampai dengan 100 tahun ke depan yang mengacu pada satu buku induk.

Bamsoet juga mengatakan bahwa seharusnya visi dan misi pemimpin dari daerah hingga pusat harus mengacu pada peta jalan Indonesia yang sudah digariskan ke depan.

MPR RI juga akan memberikan ruang secara luas untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan pembahasan amendemen terbatas UUD NRI Tahun 1945.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X