Usai Tetapkan Alat Kelengkapan, DPD RI Bakal Ngapain Lagi Sih?

- Senin, 7 Oktober 2019 | 21:18 WIB
Ilustrasi Rapat Paripurna DPD RI. (Antara/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi Rapat Paripurna DPD RI. (Antara/M Risyal Hidayat)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024 menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Alat Kelengkapan dan Pengesahan Keanggotaan Alat Kelengkapan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).

Setelah ini, DPD akan memilih pimpinan alat kelengkapan yang dilaksanakan besok, Selasa (8/10). Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mengatakan, pimpinan Komite I, Komite II, Komite III, Komite IV, PPUU, PURT, BULD, BKSP, BAP, dan BK akan dilaksanakan dengan musyawarah mufakat.

"Kami berharap proses pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI dapat berlangsung secara demokratis dan lebih mengutamakan azas musyawarah mufakat seperti yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila," kata La Nyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI tersebut juga menambahkan, anggota akan memilih satu alat kelengkapan Utama, satu alat kelengkapan Pendukung dan satu alat kelengkapan Penunjang. Setiap anggota, kecuali Pimpinan DPD, wajib menjadi anggota salah satu komite.

Sedangkan untuk keanggotaan Panmus akan diisi ketua alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap dan satu anggota dari setiap provinsi yang belum terwakili sebagai ketua alat kelengkapan DPD RI.

"Khusus keanggotaan Panmus akan ditetapkan kemudian setelah susunan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI terbentuk," tutupnya.

La Nyalla kemudian berharap, para anggota lebih peka dalam menangkap aspirasi masyarakat dan daerah. Untuk itu, dia sangat mengharapkan soliditas, kerja keras dan kerjasama seluruh anggota DPD, baik secara alat kelengkapan maupun perseorangan. (MA)

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X