Setelah 5 Tahun, KPK Segera Sidang 3 Kasus Wawan Adik Ratu Atut

- Rabu, 9 Oktober 2019 | 06:05 WIB
Terpidana kasus korupsi sekaligus adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Antara/Indrianto Eko Suwarso).
Terpidana kasus korupsi sekaligus adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Antara/Indrianto Eko Suwarso).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan tiga berkas perkara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Tiga kasus yang diduga melibatkan Wawan yang pertama adalah korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum, Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran (TA) 2012.

Kemudian yang kedua mengenai korupsi pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten TA 2011-2013. Terakhir, soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan proses penyidikan tiga kasus Wawan butuh waktu lima tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 2013. Sebanyak 553 saksi pun diperiksa untuk menuntaskan perkara-perkara tersebut.

"Tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi, dan kerjasama lintas negara," kata Febri, Selasa (8/10). 

Tiga kasus yang menjerat Wawan juga merupakan pengembangan dari operasi senyap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak. 

"OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan karena OTT, justru bisa menjadi kotak pandora menguak korupsi yang lebih besar," ujar Febri. 

1.105 Proyek Bernilai Rp6 Triliun

Selama proses penyidikan, KPK menemukan fakta uang Rp1 miliar milik Wawan berasal dari perusahaannya, yakni PT Bali Pasific Pragama (BPP). Uang itulah yang digunakan Wawan menyuap Akil Mochtar. 

KPK pun menduga Wawawan melalui PT BPP dan perusahaan afiliasinya mendapatkan 1.105 kontrak dari Pemprov Banten, dan sejumlah kabupaten di provinsi tersebut. Total nilai proyeknya sekitar Rp6 triliun. 

Kata Febri, Wawan memanfaatkan hubungan kerabat dengan Ratu Atut untuk memuluskan PT BPP dan perusahaan afiliasi mendapatkan ribuan proyek itu, tetapi lewat cara melawan hukum. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X