MA Bahas Penerapan Hukum & Profesionalisme Hakim di Rapat Pleno Kamar

- Kamis, 7 November 2019 | 12:18 WIB
Suasana rapat pleno kamar yang digelar Mahkamah Agung di Bandung, Jawa Barat. (Indozone/dok. Mahkamah Agung)
Suasana rapat pleno kamar yang digelar Mahkamah Agung di Bandung, Jawa Barat. (Indozone/dok. Mahkamah Agung)

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) melaksanakan Rapat Pleno Kamar di Bandung, Jawa Barat, 3-5 November 2019. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Kamar yang telah diterapkan secara efektif sejak tahun 2014. 

Rapat pleno kamar ini dimaksudkan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Selain itu, juga untuk meningkatkan profesionalisme hakim agung dan mempercepat proses penyelesaian perkara.

Ketua MA Muhammad Hatta Ali mengatakan, kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan merupakan elemen penting dalam penegakan hukum. 

"Prasyarat penegakan hukum dan keadilan yang baik adalah adanya kesatuan hukum yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat secara umum," kata Hatta Ali. 

Sementara dalam peningkatan profesionalisme hakim, Hatta Ali menyebut hal itu berkaitan dengan putusan-putusan berkualitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Latar belakang keilmuan dan pengalaman hakim diharapkan bisa mewujudkan penegakan hukum yang benar dan adil. 

Hatta Ali kemudian membahas masalah proses penyelesaian perkara. Berdasarkan data, hingga 31 Oktober 2019, kinerja penyelesaian perkara di Mahkamah Agung terbilang cukup stabil.

Meskipun jumlah perkara yang masuk meningkat sebesar 22,24% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2018.

Tahun ini, jumlah perkara yang diterima mencapai 19.291 perkara. Dari jumlah tersebut, telah diputus sebanyak 16.795 perkara. Jadi masih tersisa sebanyak 2.496 perkara hingga 31 Oktober 2019 

Jumlah ini hanya terpaut 52 perkara dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, yakni menyisakan 2.444 perkara.  Artinya, kenaikan jumlah perkara yang ditangani berbanding lurus dengan peningkatan jumlah perkara yang diputus.

Dengan pencapaian saat ini, Hatta Ali optimistis penyelesaian perkara di akhir tahun 2019 akan lebih baik dari tahun sebelumnya. 

Percepatan penyelesaian perkara ini, kata Hatta Ali, relevan dengan harapan masyarakat yang menginginkan agar perkara dapat diselesaikan secara efektif. 

"Berlarut-larutnya penangan perkara bertentangan dengan adagium justice delayed is justice denied karena keterlambatan memberikan keadilan adalah ketidakadilan itu sendiri," tegasnya. (MA)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X