Terungkap, Bus Pariwisata Nahas di Subang Ternyata Tak Berizin

- Senin, 20 Januari 2020 | 21:40 WIB
Bangkai bus pariwisata Purnama Sari di Jalan Raya jurusan Bandung - Subang Kp. Naggrok Ds. Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang. (INDOZONE/Sigit Nugroho)
Bangkai bus pariwisata Purnama Sari di Jalan Raya jurusan Bandung - Subang Kp. Naggrok Ds. Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang. (INDOZONE/Sigit Nugroho)

Bus pariwisata mengalami kecelakaan di Jalan Raya jurusan Bandung - Subang Kp. Naggrok Ds. Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, 18 Januari 2020. Bus nahas Purnama Sari menyebabkan delapan orang meninggal dunia.

Penyebab kecelakaan bus di Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Perusahaan Otobus (PO) Purnama Sari ternyata tidak memiliki izin angkutan pariwisata untuk mengoperasikan bus pariwisata tersebut. 

"Kebetulan PO Purnama Sari itu tidak punya izin. Kan kita punya data. Artinya PO ini abal abal ilegal tapi sudah menjalankan operasi. Di sini keliatan banyak seperti ini saya katakan banyaklah," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Subang, Jawa Barat, Senin (20/1/2020).

Menurut Dirjen Budi, kasus Perusahaan Otobus yang beroperasi tanpa izin disinyalir banyak terjadi di Indonesia. Hal ini yang menjadi perhatian Ditjen Perhubungan Darat. 

"Seperti kasus (kecelakaan bus pariwisata) di Cikidang Sukabumi, sama juga biasanya adalah PO Pariwisata yang punya mobil cuma lima sampai enam unit, dia enggak terlalu serius mikirnya hanya menyewakan, kemudian dapat uang. Tapi tidak mengutamakan aspek keselamatan," ungkapnya. 

Sebelumnya terungkap beberapa  kejanggalan terkait kecelakaan di Subang tersebut. Berdasarkan temuan sementara dari pihak kepolisian, saat kecelakaan, ditemukan posisi persneling berada di gigi empat. Hal ini tidak wajar karena kondisi TKP yaitu jalanan menurun. 

Kemudian data kendaraan yang tertera dalam STNK ternyata tidak sesuai dengan fisik kendaraan. Berdasarkan data pengujian kendaraan domisili, kendaraan dimodifikasi setelah uji berkala di pengujian Majalengka, Jawa Barat. Selain itu Kartu Pengawasan sudah habis masa berlaku pada 19 Mei 2017. 

"Saya lagi me-maping ini ada berapa PO seperti itu dan pasti kan ketahuan kan. Kemudian kalau memang gak ada izin, kita lakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, ke pool-pool mereka. Saya juga apresiasi Polri karena selana ini tiap kecelakaan pasti selalu pengemudi yang salah, pengemudi yang salah. Kasus di tanjakan Emen tahun 2018, ternyata selain pengemudi, yang saya katakan itu mekaniknya kena juga (bersalah) dan kena hukuman 7 tahun (penjara)," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X