Bekuk Sindikat Curanmor Bogor, Polisi Temukan 4 Senpi Laras Panjang

- Senin, 9 Maret 2020 | 17:26 WIB
Konferensi pers sindikat curanmor Bogor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/3/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers sindikat curanmor Bogor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/3/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka, sindikat pencurian sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Setelah dikembangkan, sindikat itu memiliki empat senjata api laras panjang rakitan dan satu pucuk senjata api kecil rakitan.

"Ini kasus terkait curanmor. Ini adalah kelompok Rumpin pelakunya diamankan dua orang. Setiap melakukan aksinya dia membawa senjata api," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Kabag Bin Ops Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, mengatakan kedua tersangka merupakan residivis di kasus yang sama selama tiga kali berturut-turut. Tersangka dengan inisial AP dan RK ditangkap polisi di wilayah Tangerang beberapa waktu yang lalu.

"Tersangka ini residivis sudah 2-3 kali dilakukan pengungkapan," kata Pujiyarto dalam kesempatan yang sama. 

Setiap beraksi, kelompok ini merusak motor dengan menggunakan kunci letter T. Jika aksinya kepergok, tersangka tidak segan-segan menembak korbannya karena tersangka memiliki senjata api rakitan.

-
Konferensi pers sindikat curanmor Bogor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/3/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan memburu pemasok senjata api rakitan ke sindikat ini. Pemasok senjata api rakitan berinisial SSLB yang tinggal di wilayah Tangerang.

"Dari hasil pengembangan terhadap keberadaan senpi ini yang ada pada tersangka, maka senjata ini didapatkan dari seseorang yang saat ini masih DPO," kata Pujiyarto.

Setelah dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, polisi tidak menemukan tersangka. Namun, polisi menemukan beberapa jenis senjata api laras panjang rakitan di rumah pelaku.

"Saat digerebek tersangka DPO itu didapat beberapa senpi ini. Itu senjata panjang juga senjata api rakitan," jelasnya.

Hingga kini polisi masih mengusut kasus tersebut, termasuk memburu DPO di kasus ini. Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X