Pakar: Penarikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Legal secara Hukum

- Jumat, 6 Maret 2020 | 14:29 WIB
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terus mendapat penolakan dari publik. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terus mendapat penolakan dari publik. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Ferdian Andi menyebut usulan menarik kembali Rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, pemerintah tak perlu gengsi menarik kembali RUU tersebut di DPR.

Ferdian mengatakan Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan "RUU dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPR dan Presiden".

"Apalagi Surat Presiden mengenai RUU Cipta Kerja ini hingga masa sidang kemarin belum dibacakan dalam rapat paripurna. Secara normatif, draft RUU Cipta Kerja ini dapat ditarik oleh Presiden dari DPR," ucapnya saat dihubungi Indozone, Jumat, (6/3/2020).

Dia mengatakan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan DPR No 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU disebutkan "RUU yang telah diajukan Presiden kepada DPR sebelum memasuki pembahasan pada pembicaraan tingkat I dapat dilakukan penarikan".

Mekanisme penarikan RUU, di Pasal 9 ayat (3) Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2012 disebutkan harus disampaikan oleh Presiden secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan disertai penjelasan alasan penarikan dan dibubuhi tandatangan Presiden.

"Penarikan RUU Cipta Kerja dari Presiden tersebut diumumkan oleh Pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR," katanya.

Pasca RUU Cipta Kerja ditarik dari DPR, pemerintah harus sungguh-sungguh untuk melakukan perbaikan terhadap sejumlah substansi yang dianggap menabrak prinsip reformasi dan demokrasi.

Konsolidasi di internal pemerintah harus segera dilakukan dalam penyusunan draf RUU Kerja ini. Termasuk, pemerintah agar menginisiasi perubahan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai dasar hukum dalam penyusunan RUU yang berkarakter Omnibus law.

"Setidaknya dengan langkah ini, dari sisi prosedur penyusunan perundang-undangan yang berkarakter Omnibus Law secara pasti memiliki landasan hukumnya," katanya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X