Siswa sekolah menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan sekolah di SMP Al-Bayan Islamic School di Jakarta Barat, Rabu (11/3/2020). (ANTARA FOTO/Fauzan)
Pemerintah menerbitkan lima protokol terkait dengan penanganan wabah virus corona atau COVID-19 yaitu area pendidikan, protokol kesehatan, protokol komunikasi, protokol pengawasan perbatasan, serta protokol area publik dan transportasi. Untuk mengantisipasi dan mencegah virus corona di sekolah, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan sekolah dan siswa yang melebihi suhu lebih dari 37 derajat akan dipulangkan.