Mabes Polri bakal melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J beserta para tersangkanya yakni Ferdy Sambo cs ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan berkas beserta para tersangka bakal berlangsung awal pekan depan.
"Untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini ya," kata Kadiv Humas Mabes Pori Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Disebutkan bahwa penyerahan berkas perkara itu akan dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta. Namun, hal tersebut masih dapat berubah.
"Apabila nanti ada perubahan nantinya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan. Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim ya," beber Dedi.
Baca Juga: Eks Kasubdit Kamneg Polda Metro Disanksi Demosi 4 Tahun Terkait Ferdy Sambo
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sudah memasuki babak baru. Kejaksaan Agung sudah menyatakan lengkap berkas perkara kasus ini.
Baca Juga: Ini Alasan Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK Nekat Jadi Pengacara Putri Candrawathi
Langkah selanjutnya, Polri tinggal melimpahkan tahap kedua yaitu berkas beserta para tersangka dalam kasus ini. Setelahnya, Kejagung akan mengutus Pengadilan untuk melakukan persidangan.