Viral Warga Dikeroyok Oknum TNI AL di Jaksel, Begini Faktanya

- Selasa, 20 Juni 2023 | 21:18 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (Freepik)
Ilustrasi pengeroyokan. (Freepik)

Media sosial digegerkan dengan adanya pengakuan seorang pria mengaku dikeroyok oleh sejumlah oknum anggota TNI AL di pertigaan Jalan Prapanca Raya dan Kemang, Jakarta Selatan. Kasus itu pun berakhir dengan damai secara kekeluargaan.

Indozone merangkum fakta-fakta kasus ini mulai dari viral di media sosial, respons pihak kepolisian hingga pihak TNI. Berikut fakta-fakanya:

1. Viral di Media Sosial

Kasus yang viral itu diketahui diviralkan oleh korban bernama Rifkho Achmad melalui akun Twitternya @rfkhbwzr. Dalam akun tersebut, tampak foto-foto yang menampilkan kondisi wajah korban mengalani luka-luka.

Ada pula video menampilkan suasana saat insiden itu terjadi. Terlihat, perekam terus berteriak ke arah pemotor dengan kalimat 'mana senjata lo'.

"Telah terjadi pengeroyokan terhadap diri saya sendiri oleh anggota TNI AL Mako Marinir Cilandak berjumlah lima orang atau lebih menggunakan senjata knuckle dan pisau lipat," tulis akun @rfkhbwzr dalam postinganya seperti dilihat pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Viral! Video Dua Orang Pria Seret Anjing Pakai Motor di Jambi, Kapolresta Akan Cari Pelaku

Masih dari akun Twitter tersebut, disebutkan korban jika peristiwa ini terjadi lantaran korban tidak memberi jalan ke pelaku yang padahal menurut korban di pertigaan tersebut terdapat rambu-rambu dilarang berbelok ke kanan. Karena hal tersebut, korban mengaku dihadang hingga dikeroyok.

"Akibat penghadangan tersebut, kami berdebat dengan para pekaku kemudian sekitar pukul 02.30, salah satu pelaku mulai memprovokasi untuk menganiaya saya yang kemudian diikuti dua orang lainnya secara beramai-ramai melakukan pengeroyokan terhadap saya," tulis akun tersebut.

2. Korban Lapor Polisi

Tak terima, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/1851/VI/2023/RJS, Minggu 18 Juni 2023.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Pelapor membuat laporan dengan sangkaan pasal 170 KUHP.

"Betul, laporan atas nama tersebut," kata Kompol Irwandhy kepada wartawan.

Kendati demikian, Irwandhy belum berkomentar lebih banyak terkait kasus ini sebab, laporan polisi baru saja masuk ke pihaknya.

"Laporan polisinya baru dibuat. Perkembanganta nanti diupdate kembali," paparnya.

3. Penjelasan Pihak TNI

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Korps Marinir, Kolonel Marinir Kakung Priyambodo membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, ada perbedataan dari keterangan yang disampaikan oleh korban.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X