Sidang Penganiaya Santri Gontor hingga Tewas, Terdakwa Diputus 4 dan 8 Tahun Penjara

- Jumat, 9 Juni 2023 | 11:26 WIB
Suasana sidang vonis penganiayaan santri Gontor. (Z Creators/Ahmad Fauzy)
Suasana sidang vonis penganiayaan santri Gontor. (Z Creators/Ahmad Fauzy)

Sidang kasus penganiayaan hingga menimbulkan santri Ponpes Gontor AM tewas memasuki babak putusan. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Ponorogo, Rabu, 7 Juni 2023.

Agenda pertama adalah sidang putusan terdakwa anak IH (17) dilakukan secara terbuka. Kemudian sidang putusan MFA (18). Dipimpin Ketua Majelis Ari Qurniawan, anggota I Moh. Bekti Wibowo, dan anggota II Harries Konstituanto. 

“Mengadili, pertama menyatakan anak IH telah terbukti secara syah dan menyakinkan bersalalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama terhadap korban sehingga menyebabkan kematian,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ari.

“Pidana penjara 4 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Madiun dan Dilakukan latihan kerja selama 6 bulan di BLK Ponorogo,” lanjut Ari.

“Telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bahwa terdakwa MFA melakukan  pidana, kekerasan sehingga menyebabkan AM sampai mati. Vonis yang dijatuhkan selama 8 tahun dan denda 1 miliar, dengan ketentuan denda tidak dibayar kurungan 3 bulan,” terang Ari.

Menanggapi hal itu tim JPU yang terdiri Mayang Ratnasari, Bheti Widyastuti dan Bagas Prasetyo Utomo mengambil keputusan yang berbeda. Untuk Anak IH mereka menerima putusan hakim. Mereka tidak berniat untuk mengajukan banding.

“Untuk yang terdakwa anak IH kamu terima karena telah didengar bersama, bahwa putusan menurut kami proposional dan terbaik,” jelas salah satu JPU, Bagas.

Sedangkan untuk vonis terdakwa MFA dari tuntutan 12 tahun diputus 8 tahun penjara. Dia mengaku bahwa JPU menentukan sikap pikir pikir dulu.

“Kami masih berpikir dan masih ada waktu 7 hari. Alasannya penasehat hukum manatahu penasehat hukum belum puas karena esepsi dan pledoi ditolak banding,” terangnya.

Dia pun akan melaporkan kepada pimpinan seperti apa langkah selanjutnya. Sembari melihat langkah dari penasehat hukum.

Artikel menarik lainnya: 

Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

-
Z Creators

Editor: Z Creators

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X