Polresta Banjarmasin Musnahkan 608 Gram Sabu Sitaan dari 14 Pengedar

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:03 WIB
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin disaksikan kuasa hukum dan tersangka saat memusnahkan sabu-sabu di Banjarmasin, Jumat (17/3/2023). (ANTARA/Firman)
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin disaksikan kuasa hukum dan tersangka saat memusnahkan sabu-sabu di Banjarmasin, Jumat (17/3/2023). (ANTARA/Firman)

Sebanyak 608,63 gram sabu sitaan dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Barbuk narkoba dari 14 pengedar yang ditangkap selama periode Februari hingga Maret 2023.

"Untuk perkaranya 13 laporan polisi dengan 14 tersangka termasuk satu di antaranya perempuan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, seperti yang dikutip dari Antara.

Pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dengan dihadiri perwakilan kejaksaan, pengadilan dan tim lembaga bantuan hukum Kota Banjarmasin termasuk disaksikan para tersangka.

Baca Juga: Wali Kota Banjarmasin Ikut Delegasi APEKSI, Berangkat ke Swiss dan Prancis

Suryo menyebutkan pemusnahan barang bukti narkoba sesuai perintah Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian disisihkan untuk pembuktian di persidangan.

"Jadi tidak perlu menunggu lama, setelah pemeriksaan tersangka rampung maka barang bukti langsung dimusnahkan atas izin jaksa dan pengadilan," ucap Suryo.

Suryo mengungkapkan barang bukti yang disita Polresta Banjarmasin tersebut dapat menyelamatkan 9.129,45 jiwa dari bahaya mengkonsumsi narkotika dengan estimasi setiap satu gram sabu dapat digunakan oleh 15 orang.

Suryo mengingatkan masyarakat untuk menghindari narkoba dalam bentuk apapun baik sebagai pengguna apalagi terlibat peredaran.

Baca Juga: Apes! Tanam 1.072 Gram Sabu di Perut, WNA Nigeria Ini Tetap Diciduk Polisi

Selain hukumannya yang berat pidana penjara minimal empat tahun, penggunaan narkoba bisa menyebabkan kerusakan kesehatan hingga berujung kematian.

Artikel Menarik lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X