Pj Gubernur DKI: Usia Maksimal PJLP Mengacu pada UU Ketenagakerjaan

- Rabu, 14 Desember 2022 | 14:28 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, saat melepas keberangkatan bantuan kemanusiaan untuk korban gempa Cianjur (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, saat melepas keberangkatan bantuan kemanusiaan untuk korban gempa Cianjur (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan, pembatasan usia Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun mengacu kepada Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan, dalam aturan it, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun," ujar Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Sebelumnya memang tidak diatur usia maksimal pekerja PJLP. Namun, dalam kontrak perjanjian telah membatasi usia hingga 55 Tahun.

"Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya. Tapi, dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya 55 tahun. Ini, saya naikkan jadi 56 tahun," sebut Heru.

Kendati demikian, Heru menegaskan bahwa ia tidak sembarangan menaikan usia PJLP dengan tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan. Pasalnya,  bila tidak dibatasi usia PJLP maka asuransi kesehatannya harus Pemprov DKI Jakarta Yang menyiapkannya.

Baca Juga: Pengurus Plus Jakarta Belum Terima Informasi Terkait Adanya Perubahan Slogan DKI

"Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut. Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun," jelas Heru.

-
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, saat melepas keberangkatan bantuan kemanusiaan untuk korban gempa Cianjur (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)

Ia menyatakan, saat ini total pekerja PJLP di DKI Jakarta terdapat 82.000 pekerja dan sebanyak 3.100 yang sudah berusia diatas 56 tahun.

"Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang," pungkas Heru.

Perlu diketahui, sebelumnya Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyatakan, sudah berkomunikasi dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026

"Itu kemarin saya sudah bicara 4 mata dengan Pak Pj, itu kan yang dirubah oleh Pak PJ itu hanya aturan pengadaan barang dan jasa yang sudah diatur oleh Perpres (Peraturan Presiden) hanya untuk menghilangkan itu," ujar Gembong di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

"Sehingga usia itu masih sama seperti usia yang di Pergub sebelumnya, jadi tidak merubah usia," sambungnya.

Namun, saat ditanya wartawan mengenai batas usia maksimal PJLP 56 Tahun, Gembong mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X