Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Gugat ke Bawaslu

- Kamis, 15 Desember 2022 | 11:22 WIB
Ilustrasi contoh surat suara Pemilu. (ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)
Ilustrasi contoh surat suara Pemilu. (ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

Partai Ummat bakal mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga gagal menjadi partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengatakan, hasil rekapitulasi KPU tidak sesuai dengan data yang dimiliki pihaknya.

"Kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukn gugatan ke Bawaslu," kata Nazaruddin di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) kemarin.

Baca Juga: Cak Imin Akui Pemilu 2024 Bakal Ketat: Harus Pintar Dekati Hati Rakyat

Partai Ummat keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual. Adapun Partai Ummat tidak lolos lantaran tidak memenuhi syarat di dua provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Menurut Nazaruddin, hasil verifikasi faktual itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partai.

"Hasil rekapitulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," ungkap Nazaruddin.

Selain itu, Nazaruddin mengaku pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari KPU dalam proses perbaikan peserta Pemilu 2024. Dia menyebut, pihak KPU mempersulit Partai Ummat.

"Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain," ungkap Nazaruddin.

Sebelumnya, KPU mengumumkan hasil rekapitulasi verifikasi terhadap 18 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, hanya Partai Ummat yang tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual.

Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu lantaran partai besutan Amien Rais itu tidak memenuhi syarat pada dua provinsi, yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Partai Ummat tidak memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebab, hanya tercatat memenuhi syarat di 12 wilayah kepengurusan.

"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu saat membacakan hasil verifikasi, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Perppu Diterbitkan untuk Jamin Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X