2 Orang Jadi Tersangka Mafia Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan, Ada Anak Buah Anies?

- Rabu, 15 Juni 2022 | 11:12 WIB
Ilustrasi tanah. (Freepik)
Ilustrasi tanah. (Freepik)

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi mafia tanah di Cipayung yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI

Kedua orang tersangka tersebut salah satunya adalah notaris dan juga pihak Swasta yang ikut membantu pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur. 

"Pada Senin, 13 Juni 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni LD selaku Notaris, dan MTT selaku pihak swasta atau mafia pengadaan Tanah Setu Cipayung," ucap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022). 

Penetapan kedua tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022. Dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022. 

Adapun kontruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah, Ashari menjelaskan bahwa pada 2018, Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, terhadap 8 pemilik lahan. 

"Pembebasan lahan guna kepentingan pengembangan RTH (Ruang Terbuka Hijau) DKI Jakarta," ungkapnya. 

Kemudian, lanjutnya, dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 008 RW 03, Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur, tidak ada dokumen perencanaan pengadaan tanah, dan tidak ada peta informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota.

Baca Juga: Harap Keluarga Korban Mafia Tanah 31 M Agar Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka

"Serta tidak ada permohonan informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tidak ada persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta," terang Ashari. 

Bahkan, dalam proses pembebasan lahan tersebut, adanya kerjasama antara Tersangka LD dengan MTT dan pihak lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. 

"Bahwa Tersangka LD bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan dan atau pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," tuturnya. 

Lebih lanjut dikatakan Ashari, pemilik lahan tersebut seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000  per-meter. 

Namun berdasarkan peran kedua tersangka itu, sehingga Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan uang rata-rata sebesar Rp2.700.000 per meter. 

Dengan demikian, total uang yang dibayarkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI sebesar Rp46.499.550.000,- (Rp46 miliar lebih). 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X