Kasus Pencabulan Mario Dandy ke AG Naik Sidik, Polisi Tinggal Tetapkan Tersangka

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 15:27 WIB
Mario Dandy (INDOZONE/M Samsudhuha Wildansyah)
Mario Dandy (INDOZONE/M Samsudhuha Wildansyah)

Hasil gelar perkara kasus pencabulan yang dilaporkan oleh AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (20), sudah keluar dengan hasil kasus tersebut naik ke penyidikan. Langkah selanjutnya, Polda Metro Jaya tinggal menetapkan sosok tersangka dalam kasus ini.

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).

"Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," lanjutnya.

Baca Juga: Viral Mario Dandy Lepas Pasang Borgol Sendiri, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Naiknya status kasus ini lantaran penyidik sudah menemukan unsur pidana dalam perkara ini. Alasan itu lah yang membuat Polda Metro Jaya memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya kedepan akan memeriksa AG dalam waktu dekat ini. Pemeriksaan saksi-saksi bakal dilakukan sebelum polisi menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: 12 Jaksa Disiapkan untuk Sidang Mario Dandy, Ada yang Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo

"Langkah berikutnya adalah melakulan pemeriksaan saksi-saksi secara pro justicia dan melalukan beberapa tindakan hukum dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka," kata  Trunoyudo.

Diberitakan sebelumnya, AG melaporkan mantan kekasihnya, Mario Dandy ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan kasus pencabulan. AG melaporkan Mario ditengah kasus penganiayaan terhadap David Ozora tengah bergulir.

Di sisi lain, kasus penganiyaan itu sendiri saat ini sudah memasuki babak baru. Mario dan Shane Lukas dalam waktu dekat ini akan menjalani persidangan dalam kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X