Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).
Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan jika penetapan tersangka Rizky Billar berdasarkan bukti visum dan keterangan para saksi.
"Maka malam hari ini, bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik menaikan status dari saksi jadi tersangka," kata Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan fakta hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT.
"Yang diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain pendukung termasuk visum," imbuh Zulfan.
Atas kasus KDRT Rizky Billar diancam pidana 5 tahun penjara. Hingga berita diturunkan Rizky Billar masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Artikel menarik lainnya:
- Starbucks Terbesar di Asia Tenggara Ada di Bali, Megah dan Mewah Dilengkapi Kebun Kopi Loh
- Ternyata Ada Desa Gila, Setiap Bulan Selalu Ada Warganya yang Masuk Rumah Sakit Jiwa
- Langka! Ada Kedai Sulawesi di Pulau Bali, Tawarkan 58 Menu Khas Sulawesi, Tertarik Coba?
- Cerita Masjid Duwur, Sempat Jadi 'Penjara' Sekaligus Saksi Sejarah Penumpasan PKI
- Keindahan Padang Savana di Kaki Gunung Rajabasa, Terhampar Luas Memukau Wisatawan
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.