Jadi Tersangka, Ini Hukuman yang Mengancam Rizky Billar!

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:28 WIB
Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya. (Z Creators/Eddy Suroso)
Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya. (Z Creators/Eddy Suroso)

Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).

Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan jika penetapan tersangka Rizky Billar berdasarkan bukti visum dan keterangan para saksi. 

"Maka malam hari ini, bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik menaikan status dari saksi jadi tersangka," kata Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

-
Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya. (Z Creators/Eddy Suroso)

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan fakta hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT.

"Yang diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain pendukung termasuk visum," imbuh Zulfan. 

Atas kasus KDRT Rizky Billar diancam pidana 5 tahun penjara. Hingga berita diturunkan Rizky Billar masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Artikel menarik lainnya: 

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

-
Z Creators

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X