Oplos Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Polda Metro Ringkus 20 Orang!

- Jumat, 23 Desember 2022 | 15:36 WIB
Konferensi pers pengoplosan tabung gas elpiji di Mapolda Metro Jaya (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers pengoplosan tabung gas elpiji di Mapolda Metro Jaya (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru saja menangkap 20 orang sindikat pengoplos gas elpiji dari tabung subsidi ke tabung non subsidi. Kawanan ini beraksi dengan cara memindahkan isi gas 3 kg ke tabung 12 kg, lalu menjualnya.

"Pengungkapan kasus ini diungkap dari rentang waktu bulan September sampai November 2022 di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Dari kasus ini, Polda Metro Jaya meringkus 20 orang pelaku. Puluhan pelaku ini memiliki peran berbagai macam, mulai dari melakukan pengoplosan hingga pemilik tempat.

-
Konferensi pers pengoplosan tabung gas elpiji di Mapolda Metro Jaya (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Akibat Tabung Gas Bocor, Warteg di Jakarta Barat Ludes Terbakar

Dari hasil penyelidikan polisi, kawanan ini rupanya kerap mengedarkan gas elpiji oplosan buatan mereka ke wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bekasi. Para pelaku mendapatkan keuntungan dari penjualan gas oplosan ini.

"Keuntungan didapat para tersangka membeli gas elpiji 3 kg dari pangkalan gas di warung-warung dengan harga Rp18.000 samai Rp20.000 per tabung, kemudian mengisi tabung gas ukuran 12 kg non subsidi membutuhkan empat tabung gas ukuran 3 kg dengan modal Rp 80.000," beber Zulpan.

Baca Juga: Suami yang Hantam Istri Pakai Gas 3kg hingga Tewas Ditangkap Polisi

Atas perbuatanya, para tersangka pengoplos tabung gas ini dikenakan Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cita Kerja, Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X