Sidang Baiquni Wibowo, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana hingga Digital Forensik

- Kamis, 29 Desember 2022 | 12:48 WIB
Kompol Baiquni Wibowo. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Kompol Baiquni Wibowo. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Baiquni Wibowo, Kamis (29/12/2022). 

Adapun agenda sidang kali ini, yakni mendengarkan keterangan tiga ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih membenarkan bahwa ada tiga ahli yang akan menyampaikan keterangannya di dalam persidangan.

“Iya 3 ahli,” kata Junaedi Saibih kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Usut Terus, Jaksa Hadirkan Ahli ITE dan Digital Forensik untuk Baiquni Wibowo

Berdasarkan informasi yang didapat Junaedi, ketiga ahli itu terdiri dari ahli digital forensik dan ahli hukum pidana. Mereka adalah ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto.

Kemudian, ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya dan ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Baiquni Wibowo telah melakukan perintangan proses penyidikan kasus kematian Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Keenam terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Sambo meminta untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Yosua tewas ditembak. 

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Pengacara Sebut Ada Relasi Kuasa Sehingga Baiquni Jalankan Perintah Ferdy Sambo

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” terang jaksa.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X