The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Otak Pembunuh Brigadir J Terbongkar, Pengacara Bharada E Ungkap Ada Perintah Atasan
Brigadir J saat berpose bersama atasannya Irjen Ferdy Sambo. (Foto/Istimewa)
News

Otak Pembunuh Brigadir J Terbongkar, Pengacara Bharada E Ungkap Ada Perintah Atasan

Minggu, 07 Agustus 2022 19:56 WIB 07 Agustus 2022, 19:56 WIB

INDOZONE.ID - Pihak kepolisian dinilai telah mengantongi identitas otak pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengakuan mengejutkan itu datang dari Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer yang disampaikan kepada tim pengacaranya usai pertemuan selama 8 jam.

Bharada E menyebut siapa sosok otak pembunuh Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah.

"Sudah dikatakan yang bersangkutan (siapa otak pelaku). Hanya saja kan ini untuk kepentingan penyidikan dan projustisia, kita (nanti0 tidak akan buka, biarkan penyidik bekerja," kata Deolipa Yumara Pengacara Bharada E seperti yang disampaikan program Metro Pagi Primetime di kanal Youtube MetroTV, Minggu (7/8/2022)

Tampaknya Bharada E tak ingin menjadi orang yang dikorbankan dalam kasus ini hingga membeberkan siapa orang yang paling bertanggung jawab terkait kematian Brigadir Yosua.

Ia menyebut kalau perbuatan keji itu tidak dilakukan sendirian, melainkan bersama-sama. Ada pihak lain yang terlibat.

"Terbukalah semua. Dia cerita pada kami bahwa Ini bukanlah pelaku tunggal. Artinya ada pelaku yang lain karena dari pasalnya sendiri menunjukkan ada pelaku yang lain," ujarnya.

Terkait siapa saja pelaku lainnya yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, Deolipa menyebut sudah memegang daftar nama pelaku lain yang terlibat.

"Sudah, tapi karena kepentingan projustisia, ini kami simpan. Untuk kepentingan penyidikan. Jadi kami tidak bisa buka ke publik, tapi kami simpan sebagai bahan kami," katanya.

Soal peran Bharada E dalam kasus pembunuhan itu, Deolipa menyebut bahwa kliennya tidak punya motif atas kasus pembunuhan itu.

"Secara prinsip, dia tidak punya motif untuk membunuh. Secara kejiwaan, gak ada motif. Makanya kita simpulkan ada perintah," katanya.

Tapi Deolipa tidak menampik keterlibatan Bharada E dalam baku tembak hingga mengakibatkan terbunuhnya Brigadir J. 

Terlebih kliennya sudah dijadikan tersangka oleh polisi. Tentunya polisi punya pertimbangan yang matang untuk menjadikan Bharada E sebagai tersangka.

"Tampaknya ketika dia sudah jadi tersangka, itu sudah menunjukkan keadaan seperti itu," katanya.

Sementara itu Indonesia Police Watch (IPW) menilai Irjen Ferdy Sambo tidak hanya bisa terancam dipecat dari Institusi Polri namun juga kena pidana terkait dengan pelanggaran kode etik berat dengan berusaha menghilangkan alat bukti.

"Penempatan Ferdi sambo di mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus. Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yairu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dll," kata ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Sementara itu terkait pelanggaran kode etik, kata Sugeng, Ferdy Sambo dapat dipecat .

"Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," katanya.

Di samping itu dalam pelanggaean kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP Jo pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Termasuk bila terbukti Sambo juga menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dia dapat juga dikenakan pasal 362 KUHP jo. Pasal 56.

"Ancamannya 5 tahun penjara sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan pasal pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," sebutnya.

Minta Perlindungan LPSK

Seperti yang diketahui Bharada E telah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ini dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. LPSK pun berkoordinasi dengan Polri khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

"Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dulu, dan menanyakan apakah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis lalu.

Hasto menegaskan saat ini Bharada E masih berstatus sebagai pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Sebab, hingga kini proses asesmen dan investigasi terhadap Bharada E belum tuntas.

"Kita masih melakukan asesmen dan investigasi. Kemarin baru asesmen psikologis," ujarnya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, ujar Hasto, dalam waktu dekat langkah yang sama juga akan dilakukan dengan pengacara Bharada E.

Koordinasi dengan kepolisian ditujukan untuk memastikan status hukum Bharada E apakah sebagai tersangka tunggal atau ada kemungkinan lainnya.

Akan tetapi, sambung dia, jika melihat pasal yang dikenakan oleh polisi, maka Bharada E bukan pelaku tunggal.

Artikel Menarik Lainnya

TAG
Fahrizal Daulay
JOIN US
JOIN US