WN China Tusuk Rekan Sendiri di Jakbar, Motifnya Mengira Selingkuh Dengan Istri

- Selasa, 21 Juni 2022 | 20:38 WIB
Press conference kasus penikaman yang dilakukan WNA China. (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat.)
Press conference kasus penikaman yang dilakukan WNA China. (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat.)

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penikaman antara sesama WNA China di Jakarta Barat. Rupanya, aksi penikaman ini dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku yang mengira korban menjalin hubungan dengan istrinya.

Peristiwa itu sendiri terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada 17 Juni 2022 lalu. Pelaku berinisial XT (33) sedangkan korban berinisial LQ (38) yang sesama WNA China.

Kala itu, korban sedang duduk tiba-tiba ditikam menggunakan pisau oleh pelaku di punggung hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit. Berawal dari hal ini, polisi melakukan penyidikan dan memburu pelaku penusukan.

"Pelaku diamankan di sebuah apartemen di kawasan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Setelah didalami, rupanya baik korban, pelaku dan istri pelaku bekerja di satu tempat yang sama. Mereka bekerja di perusahaan ekspedisi.

"Mereka satu tempat kerja. Pelaku, korban, dan istri satu tempat kerja di sebuah layanan jasa ekspedisi elektronik," beber Pasma.

Baca Juga: WNA China Ditusuk di Cengkareng, Motifnya Diduga karena Asmara

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono menyebut motif pelaku melakukan aksi penikaman hanya karena cemburu menduga korban dengan istrinya menjalin hubungan. Padahal, hubungan spesial itu tidak terbukti.

"Ini hanya dugaan saja, karena pelaku merasa cemburu atas kedekatan antara istrinya dengan korban di tempat kerjaan sehingga timbul tuduhan-tuduhan perselingkuhan," kata Joko.

Polisi sendiri juga tidak menemukan bukti-bukti hubungan antara korban dengan istri pelaku. Tak ada bukti chat mesra antar keduanya yang ditemukan polisi.

"Enggak, dugaannya dia (pelaku) aja, kecemburuan. Statusnya (istri dan pelaku) sedang mau bercerai," beber Joko.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 tentang peganiayaan berencana. Tersangka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X