Aksi Judi Gaple 'Receh' di Serang Kota Digeruduk Polisi, 5 Pelaku Diciduk

- Senin, 22 Agustus 2022 | 15:10 WIB
Barang bukti judi receh di Tigubuk Kampung Krapcak, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten (Dok. Humas Polda Banten)
Barang bukti judi receh di Tigubuk Kampung Krapcak, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten (Dok. Humas Polda Banten)

Polsek Kramatwatu menggerebek sebuah tempat yang dijadikan tempat judi kartu gaple di Tigubuk Kampung Krapcak, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten dan menangkap lima pemainnya. Mereka melakukan perjudian dengan nominal uang kecil.

"Betul kami telah mengamankan lima tersangka judi kartu gaple," kata Kapolsek Kramatwatu, Kompol Eko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Kasus ini bermula dari polisi yang mendapat aduan dari masyarakat terkait sekelompok orang yang kerap bermain judi kartu gaple di lokasi tersebut. Pada Minggu, 21 Agustus kemarin, polisi melakukan penggerebekan.

"Setelah anggota menuju ke lokasi tempat perjudian berlangsung dan setibanya di lokasi sekitar pukul 00.50 WIB, personel melakukan tangkap tangan terhadap pelaku yang diduga bermain judi kartu gaple," beber Eko.

Kelima tersangka yang ditangkap antara lain berinisial AS (26), MM (36), KS (48), GH (47) dan SH (25). Judi yang mereka lakukan dengan nominal uang yang relatif kecil.

"Yang lewat akan membayar Rp 2.000 dan bila sudah lewat lima kali harus membayar Rp 10.000 dan bila berhasil menang atau tutup kartu setiap pemain membayar Rp 10.000 per orang dan diberikan kepada pemenang," kata Eko.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaranya dari tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas kasus perjudian. Dia jiga memerintahkan jajaranya menindak habis para pelaku termasuk bekingnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X