Jenderal TNI yang Tembak Kucing akan Dijerat Pasal Peternakan dan Kesehatan Hewan

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Ilustrasi Kucing. (Freepik)
Ilustrasi Kucing. (Freepik)

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan pihaknya bakal menindak Brigjen NA, jenderal TNI yang menembak kucing di Sesko TNI Bandung. Brigjen NA bakal dikenakan pasal berlapis.

"Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Prantara menyebut Brigjen NA dapat dikenakan pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan yaitu terkait Peternakan dan kesehatan hewan.

"Khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan," beber Prantara.

BACA JUGA: Bocah di Tasikmalaya Dipaksa Lecehkan Kucing Berujung Tewas, Polisi Turun Tangan

Diketahui, media sosial tengah dihebohkan dengan banyaknya foto atau video yang menampilkan sejumlah jasad kucing. Kucing-kucing tersebut tewas usai ditembak.

Belakangan diketahui pelaku penembakan merupakan jenderal TNI bintang satu. Oknum TNI ini melakukan penembakan dengan dalih ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan di Sesko TNI dari kucing liar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X