Dikawal Ketat, Pimpinan Khilafatul Muslimin Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini

- Senin, 3 Oktober 2022 | 15:18 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, diserahkan ke Kejaksaan hari ini (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah)
Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, diserahkan ke Kejaksaan hari ini (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah)

Polda Metro Jaya telah merampungkan pemberkasan kasus organisasi Khilafatul Muslimin. Berkas tersangka pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, dan 9 orang lainnya diserahkan ke Kejaksaan, Senin (3/10/2022).

Para tersangka diserahkan dari Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejari Bekasi. Penyerahan tersangka dilakukan dengan pengamanan ketat.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, berkas perkara Khilafatul Muslimin dinyatakan lengkap atau P21 pada 29 September 2022. Dia mengatakan pihaknya segera melaksanakan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam waktu dekat.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin di Lampung

"Kami sudah menerima P21 dari Kejari Bekasi atas pekara Khilafatul Muslimin, seluruh tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan," ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

Dari 10 orang tersangka terkait Khilafatul Muslimin, salah satu tersangka di antaranya, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja yang merupakan pendiri sekaligus pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin. Dia ditangkap di Bandar Lampung pada Selasa 7 Juni 2022.

Berikut daftar 10 tersangka tersebut:

1. Abdul Qadir Hasan Baraja
2. Muhammad Hidayat
3. Imbron Najib
4. Suryadi Wironegoro
5. Nurdin
6. Muhammad Hasan Albana
7. Faisol
8. Hadwiyanto Moerniadon
9. Abdul Azis
10. Indra Fauzi.

Berkas 10 tersangka digabung ke dalam 5 berkas perkara. Sementara itu, berkas Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi satu berkas sendiri dengan persangkaan UU Ormas, UU Peraturan Hukum Pidana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penangkapan para tersangka dilakukan diberbagai wilayah. Selain di Bandar Lampung, polisi juga mengamankan tersangka di Medan dan Bekasi. Mereka merupakan motor penggerak organisasi Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham dan mendoktrin orang lain, bahwa khilafah bisa menggantikan Pancasila.

Baca Juga: Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin Ditangkap, Polda Metro Beberkan Perannya

"Kegiatan yang dilaksanakan Ormas ini ternyata sangat bertentangan dengan Pancasila. Setelah dianalisis dari keterangan para saksi ahli, baik ahli agama Islam, dalam hal ini, literasi dan ideologi islam dari Kemenkumham, ahli bahasa, ahli pidana, dan sebagainya menyatakan, ini delik perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang ormas dan tentang penyebaran berita bohong," ucap Hengki.

Artikel Menarik Lainnya:

Khilafatul Muslimin Wajibkan Infak 30% Penghasilan Tiap Warganya

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X