Korban Penipuan Jual Beli Ruko yang Seret Anak Eks Petinggi Polri Datangi Mabes Polri

- Selasa, 9 Mei 2023 | 09:10 WIB
Ilustrasi ruko (freepik)
Ilustrasi ruko (freepik)

Kasus dugaan penipuan jual beli ruko di Jakarta yang menyeret anak mantan petinggi Polri, Irjen Purn H berinisial TRS tampaknya tak membuat pihak pelapor yaitu Hariyanto Latifa puas, meski kasus tersebut sudah dihentikan oleh polisi.

Pasalnya, pihak Hariyanto kembali mendatangi Mabes Polri untuk meminta keadilan. Pihak korban datang ke Mabes Polri diwakili kuasa hukumnya, Robin Siagian.

Baca juga: Anak Eks Petinggi Polri Dipolisikan, Kasusnya Terkait Penipuan Jual-Beli Ruko

Dia datang dengan tujuan menemui Karo Wassidik Bareskrim Polri pada Senin (8/5/2023), dan berharap Wasidik Polri memberikan perhatian kepada kasus yang tengah dialami korban.

"Kami tidak ingin ada kendala dengan penyidikan perkara ini meskipun salah satu terlapor anak dari mantan perwira tinggi Polri. Supaya kita berharap visi Presisi Bapak Kapolri bisa berjalan dengan baik dan dapat dirasakan keadilannya oleh Pak Hariyanto Latifa (korban)," kata Robin kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

-
Ilustrasi orang deal jual beli (Freepik/snowing)

Selain itu, Robin mengungkap dirinya tak hanya serta merta meminta atensi hingga datang ke Mabes Polri. Dirinya juga membawa bukti dari Majelis Pengawas Pusat Notaris yang isinya menyebutkan jika terlapor telah memalsukan surat-surat akta pengikatan jual beli ruko tersebut.

"Itu melanggar ketentuan Undang-undang notaris sehingga cacar hukum," beber Robin.

Baca juga: Ajudan Pribadi Bebas dari Kasus Penipuan Mobil Mewah, Bakal Ganti Rugi Rp1,3 M ke Korban

Masih kata Robin, dia mengklaim Majelis Pengawas Pusat Notaris juga sudah menjatuhkan hukuman kepada notaris yang menjadi terlapor dalam kasus ini.

"Karena ternyata juga Pak Hariyanto Latifa ini dalam transaksi pengikatan jual beli belum pernah menerima pembayaran sepeserpun baik dari pihak pembeli yang kami laporkan maupun dari ayah pembeli yang adalah mantan perwira tinggi Polri," kata Robin.

Sebelumnya, anak pensiunan pati Polri, Irjen Purn H berinisial TRS dan seorang notaris berinisial MS pernah dilaporkan oleh seorang warga bernama Hariyanto Latifa ke Polda Metro Jaya beberapa tahun lalu. Kasusnya berkaitan dugaan penipuan jual beli ruko di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kasus diawali dari kecurigaan korban yang mengetahui adanya dua akta jual beli yang padahal korban belum menerima bayaran apapun. Singkat cerita, ruko korban beralih kepemilikan dan membuat korban merugi.

Korban pernah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada tahun 2017 yang lalu. Namun, polisi disebut-sebut sudah menghentikan kasus tersebut alias SP3.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X