Pemerintah Siapkan Sanksi untuk CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri

- Senin, 30 Mei 2022 | 19:19 WIB
Dokumentasi proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (ANTARA NEWS)
Dokumentasi proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (ANTARA NEWS)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menanggapi prihal sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang resign atau mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021. 

Tjahjo berujar bilamana hal ini sangat merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.

Agar kondisi ini tidak terjadi kembali, Menteri Tjahjo mengatakan akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” ucap Tjahjo dalam siaran persnya, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Rapat Konsulitasi Pemilu 2024 Batal, Komisi II: KPU Ingin Jalan-jalan Dulu

Dalam pengadaan CPNS, kata Tjahjo, pemerintah telah menghitung secara seksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya. 

“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” jelasnya.

Dia pun mengutip Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN. 

Jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.  Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

“Namun demikian kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar,” tutur Tjahjo.

Selanjutnya, Tjahjo menjelaskan apabilia formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, maka sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN.

“Hal tersebut dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi baik CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran berikutnya,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X