Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy, Shane dan AG 

- Rabu, 15 Maret 2023 | 18:53 WIB
Mario Dandy dan AG (Instagram/@agnsgracia)
Mario Dandy dan AG (Instagram/@agnsgracia)

Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17). Tersangka yang penahanannya diperpanjang antara lain Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.

"Iya betul (diperpanjang)," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yongky saat dihubungi wartawan, Rabu (15/3/2023). 

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan AG Kekasih Mario Dandy

Massa penahanan Mario dan Shane diperpanjang hingga 20 hari ke depan. Artinya, keduanya masih tetap menginap di hotel Rutan Polda Metro Jaya.

Khusus untuk kekasih Mario yakni AG, masa penahanannya diperpanjang selama delapan hari. AG bakal menjalani penahanan kembali di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), Jakarta.

AKBP Yongky menegaskan penambahan masa penahanan terhadap para tersangka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Iya sesuai dengan Undang-undang kita perpanjang," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X