Catat, Mulai Besok PT KAI Operasikan 6 Perjalanan Kereta Api Luar Biasa

- Senin, 11 Mei 2020 | 14:21 WIB
Ilustrasi kereta api jarak jauh. (ANTARA/Iggoy el Fitra)
Ilustrasi kereta api jarak jauh. (ANTARA/Iggoy el Fitra)

Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan pihaknya akan mengoperasikan sebanyak enam perjalanan kereta api luar biasa (KLB) khusus untuk masyakarat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah. 

Perjalanan KLB ini akan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat terhadap seluruh penumpang. 

"Kami akan operasikan enam perjalanan KLB untuk berbagai rute mulai tanggal 12-31 Mei 2020," kata VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus di Jakarta, Senin(11/5/2020).

Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. 

Aturan ini menyebutkan bahwa masyakarat yang masih diperbolehkan menggunakan KLB adalah para pekerja tenaga medis dan tenaga pendukung lainnya yang menangani Covid-19, di antara pekerja di bidang pertahanan dan keamanan, kesehatan kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan perjalanan darurat pasien atau orang memiliki keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dan repatirasi.

"Dan repatirasi, semisal pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke darah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.  

-
Ilustrasi perjalanan kereta api jarak jauh/ (ANTARA/Siswowidodo)

Dia menambahkan, ada tiga rute perjalanan yang dioperasikan. Adapun tiketnya sudah mulai dijual per hari ini, Senin (11/4) di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan H-7 keberangkatan.

"Untuk pembeliannya tidak dapat diwakilkan," tambahnya. 

Ia melanjutkan, pihaknya juga memberlakukan beberapa syarat khusus bagi penumpang yang ingin membeli tiket kereta, di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lain, dan dokumen pendukung yang lainnya. 

"Kalau sudah lengkap, calon penumpang itu melapor ke posko gugus tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkasnya," kata dia. 

"Kalau sudah lengkap dan diverifikasi, maka calon penumpang akan mendapat surat izin dari satgas Covid-19, dan surat izin itu hanya untuk satu kali perjalanan saja," tegasnya.

Adapun tiga rute perjalanan yang dioperasikan di antaranya:

1. Perjalanan Gambir- Surabaya Pasar Turi melalui lintas Utara, dengan jumlah rangkaian operasi sebanyak 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi. 

Kapasitas yang dijual sebanyak 264 tempat duduk, atau 50% dari total tempat duduk yang tersedia. Dengan harga jarak terjauhnya, untuk eksekutif seharga Rp 750.000 dan ekonomi Rp400.000

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X