Ulama Aceh: Kawin Kontrak Itu Sama Saja Dengan Zinah

- Minggu, 16 Juni 2019 | 17:39 WIB
(photo/Twitter/@LBC)
(photo/Twitter/@LBC)

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali menegaskan perkawinan secara kontrak tak diijinkan dalam Islam karena hukumnya tidak sah. Faisal mengatakan, kawin kontrak sama saja dengan zinah.

"Kawin kontrak, menurut Mazhab Syafii, tidak sah. Karena tidak sah, maka tidak diperbolehkan. Hanya dalam kalangan syiah, kawin kontrak itu sah," kata Faisal di Banda Aceh, Minggu.

Faisal mengatakan, kawin kontrak tak diperbolehkan apapun alasannya, termasuk ekonomi. Dia mengatakan, kawin kontrak sama saja dengan zina dan prostitusi yang dilindungi.


Untuk itu dia mengingatkan agar masyarakat tak melakukan hal yang melanggar aturan tersebut. Apabila ingin memperbaiki taraf hidup, menikahlah secara halal.

"Banyak usaha yang peluang usaha halal yang bisa dilakukan. Misalnya, menggarap lahan-lahan tidur untuk pertanian. Kawin kontrak itu sama saja mencari uang tanpa bekerja keras," ketus Tgk H Faisal Ali.

Menyangkut kawin kontrak di Aceh, Faisal yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan sekarang ini tidak terdengar lagi praktik tersebut. Sebelumnya, ketika masa rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh setelah tsunami sering terdengar.

"Saat itu, ada beberapa orang Aceh yang tidak paham melakukan kawin kontrak dengan pekerja rehabilitasi dan rekonstruksi setelah tsunami. Sekarang ini tidak terdengar lagi," kata Faisal.*
 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X