Buron Kasus Korupsi 3 Tahun, Eks Anggota DPRD Ditangkap

- Senin, 24 Juni 2019 | 11:33 WIB
(doc. Thinkstockphotos)
(doc. Thinkstockphotos)

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan eks anggota DPRD Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, Patta Rappana telah ditangkap setelah buron selama tiga tahun akibat kasus korupsi.

Patta merupakan terpidana korupsi pengadaan bibit kayu hitam pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Selayar, tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara hingga Rp 700 juta.

Dia kemudian diciduk pihak berwajib di salah satu kediamannya, Jalan AAndi Djemma Lorong II, Makassar, Sabtu (22/6/2019) dini hari.

"Atas hasil informasi dan kerjasama dengan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang bersangkutan berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya," kata Mukri.

Patta kemudian digelandang ke Lapas Klas I untuk menjalani masa pidananya selama tiga tahun, serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman itu diputuskan oleh hakim Mahkamah Agung lewat tingkat kasasi, 2016.

Penangkapan Patta merupakan program Tabur 31.1 yang digagas Jaksa Penuntut Umum dalam menangkap pelaku korupsi di daftar pencarian orang (DPO).

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X