Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku menandatangani surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan tersangka KPK, Harun Masiku.
Akan tetapi, Hasto tidak menganggap tanda tangannya sebagai masalah. Dia melakukannya berdasarkan prosedur dan tanggung jawabnya sebagai Sekjen PDIP.
“Kalau tanda tangannya betul karena itu dilakukan secara legal,” kata Hasto pada sela Rakernas PDIP, di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/1/2020).
Hasto pun menegaskan siap datang apabila dipanggil penyidik KPK. Dia bersedia dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun dengan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Kami beberapa kali berdialog, ketika kami mengundang KPK. KPK datang. Di dalam membahas bagaimana membangun sebuah keuangan yang transparan, yang baik. Ketika KPK undang kami pun. Saya akan datang," ujar Hasto.
Sebelumnya, Harun mengirim surat permohonan PAW anggota DPR RI terpilih Fraksi PDIP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak tiga kali. Surat itu pun berdasarkan rekomendasi partai yang ditandatangani Hasto dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Akan tetapi, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih, menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat. Alasannya karena Riezky memperoleh suara terbanyak kedua di bawah Nazarudin.
Kursi warisan Nazarudin itulah yang membuat Hasto diduga menyuap Wahyu.