Buntut Kasus Jiwasraya, OJK Bakal Reformasi Pengawasan Asuransi

- Senin, 13 Januari 2020 | 15:26 WIB
Logo Jiwasraya (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Logo Jiwasraya (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat melakukan reformasi dari sisi pengawasan maupun pengaturan terhadap lembaga keuangan non-perbankan. Langkah itu merupakan buntut dari terkuaknya dugaan korupsi pada perusahaan asuransi BUMN, yakni Jiwasraya dan Asabri.

Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan kedepannya OJK akan masuk kepada pengawasan eksternal. Hal itu akan didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukumnya. 

"Nah ini kita juga akan lakukan reformasi pengawsan dan pengaturan lembaga keuangan non-bank. Kebijakan itu sudah kita keluarkan sejak 2017. Dengan kebijakan itu, kita rebound seperti pada saat kita me-report perbankan pada saat masa krisis, di antaranya lembaga keuangan non-bank itu harus menerapkan risk management yang baik," kata Wimboh di Jakarta, Senin (13/1/2020). 

Wimboh mengatakan, risk management pada lembaga keuangan non-perbankan seperti Asabri dan Jiwasraya, jauh berbeda jika dibandingkan lembaga keuangan perbankan.

"Prinsipnya sama, hanya saja size-nya yang barangkali berbeda. Manajemen risiko harus diterapkan, kita keluarkan namanya risk management guideline. Khusus bagi lembaga keuangnan non-bank, Itu salah satu delivery dalam lembaga keuangan non-bank indonesia," ujar Wimboh.

Selain itu, Wimboh menginginkan lembaga keuangan non-bank menerapkan prinsip tata kelola.yang baik. 

"Prinsip itu kan harus dilakukan, tetapi akan ada pedoman governance. Kita buat secara umum sama, tetapi khusus non-bank ini karena agak berbeda dengan bank. Mungkin penerapannya yang beda," ujar Wimboh.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X