Jadi Tersangka, Pegawai BATAN Terkait Radioaktif Tidak Ditahan

- Jumat, 13 Maret 2020 | 19:09 WIB
Konferensi Pers Terkait Temuan Radioaktif di Tangsel di Bareskrim Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi Pers Terkait Temuan Radioaktif di Tangsel di Bareskrim Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan satu tersangka di kasus penemuan zat radioaktif di perumahan Komplek Batan yang sempat menggegerkan warga Tangerang Selatan akhir-akhir ini. Satu tersangka itu ialah pemilik rumah sekaligus pegawai Batan (Badan Tenaga Nuklir Nasional).

"Saudara SM adalah karyawan Batan sendiri. Kita periksa dan yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

SM yang memiliki nama asli Suhaidi Muhammad dikenakan Pasal 42 dan 43 UU nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaga nukliran. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman ke tersangka masih di bawah lima tahun.

"Ancamannya kita nggak bisa tahan karena di bawah lima tahun," papar Agung.

Agung menyebut tersangka juga sebagai pegawai Batan yang sebentar lagi pensiun. Sejauh ini, polisi masih menyelidiki tujuan tersangka menyimpan zat radioaktif di rumahnya.

-
Konferensi Pers Terkait Temuan Radioaktif di Tangsel di Bareskrim Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kasus ini bermula saat warga Tangerang Selatan dihebohkan dengan temuan zat radioaktif di sebuah lapangan. Menindak lanjuti hal itu, polisi bersama Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan) melakukan penyelidikan bersama.

"Setelah kita menemukan di area umum, di Komplek Batan Indah kita intens melakukan penyelidikan, melakukan penyisiran apakah hanya di lokasi itu saja bahan bahan radio aktif di sekitar Batan," jelas Agung.


 Hasilnya cukup mengejutkan, tim menemukan unsur radioaktif di salah satu rumah yang diketahui rumah itu milik tersangka SM. Ada sebuah barang-barang yang mengandung zat radioaktif yang tidak boleh disimpan namun disimpan oleh tersangka.

"Barang-barang yang ada di sekitar itu kita lakukan pengamanan, kita koordinasi dengan Batan untuk mengecek dan barang itu dititipkan," kata Agung.

"Dari hasil pemeriksaan ada 26 saksi yang sudah kita mintai keterangan dari mulai awal RT, RW segala macem dan dari Batan, Bapeten soal masalah ijin ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin," pungkas Agung.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X