Ternyata Pembatasan Beli Sembako Itu Permintaan Pengusaha

- Rabu, 18 Maret 2020 | 16:06 WIB
Kasatgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kasatgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Mabes Polri mengeluarkan surat berisi pembatasan pembelian sejumlah bahan pangan untuk menghindari penimbunan. Surat itu dikeluarkan karena Polri mendengar keluhan dari asosiasi pedagang ritel hingga para pedagang di pasar.

"Rekan-rekan perlu tahu, itu semua atas permintaan dari asosiasi pedagang ritel dan pedagang pasar," kata Kasatgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga, di gudang beras PT Food Station Tjipinang Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Daniel mengatakan pihak asosiasi pedagang ritel dan para pedagang pasar mendatangi Satgas Pangan, Senin (16/3/2020). Mereka mengadukan terkait banyaknya orang-orang yang membeli kebutuhan pokok dengan cara memborong.

"Mereka datang ke Satgas Pangan dan kita rapatkan itu. Mereka merasakan ada pembelian dari beberapa komoditi yang secara melonjak, tidak seperti biasanya," kata Daniel

"Kalau itu terus dibiarkan maka mereka kesulitan untuk distribusi. Barangnya ada, tetapi distribusi dalam waktu dekat kan tidak bisa dilakukan," sambungnya.

Pembelian bahan pangan itu disebutnya tetap bisa dilakukan di ritel. Namun, tentunya sudah tidak dibolehkan membeli dengan jumlah yang banyak alias memborong.

"Kalau bahan pangan kan seperti biasa, orag bisa membeli di ritel cuma di ritel itu kami membatasi agar tidak terjadi pembelian yang tidak seperti biasanya. Toh semua stok cukup, ngapain kita harus panik," kata Daniel.

Seperti diketahui, Mabes Polri mengeluarkan surat edaran berisi pembatasan pembelian sejumlah bahan pokok. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi adanya spekulan yang menimbun barang pokok tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X