Berikut 4 Ciri Ponsel Black Market yang akan Diblokir Pemerintah

- Jumat, 9 Agustus 2019 | 13:16 WIB
photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pemerintah berencana akan memblokir penggunaan ponsel black market atau ilegal pada 17 Agustus 2019 mendatang. Pemblokiran ini dilakukan melalui validasi kode International Mobile Equipment Identity (IMEI). Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri ponsel dalam negeri dan meminimalkan pencurian data pribadi.

Menurut data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), potensi kerugian pajak akibat beredarnya ponsel ilegal di pasaran dengan harga miring yaitu sekitar Rp 2,8 triliun per tahun. Namun sayangnya, masih banyak orang yang belum bisa membedakan antara ponsel resmi dan ponsel ilegal.

Nah, dirangkum Indozone dari berbagai sumber, Jumat (9/8), berikut ini 4 ciri-ciri ponsel black market yang akan diblokir pemerintah:

1. Kode IMEI Tidak Tertera

-
photo/gazetevatan.com

Nomor IMEI merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel. Kode ini terdiri dari 14 hingga 16 digit dan berlaku secara internasional. Biasanya, IMEI akan tertera di bagian belakang ponsel, baterai, atau kotak ponsel. Masing-masing ponsel memiliki kode IMEI berbeda-beda.

Bicara soal kode IMEI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan langkah untuk pengecekan nomor IMEI. Tujuannya, untuk membedakan ponsel resmi dan ponsel ilegal. Hasilnya, diketahui bahwa ponsel black market tidak memiliki kode IMEI resmi.

2. Dijual di Toko Online

-
photo/Pexels

Belakangan ini, toko online (online shop) banyak menjual produk ponsel dengan harga miring. Namun hal ini harus diwaspadai, karena ponsel yang dijual tersebut kemungkinannya palsu. Apalagi, transaksi di toko online dilakukan tanpa tatap muka antara penjual dan konsumen. Hal ini bisa menjadi praktik penipuan di mana si penjual menawarkan ponsel rekondisi (palsu) kepada si pembeli.

3. Tidak Ada Garansi Resmi

-
photo/Pexels

Ciri ponsel black market berikutnya adalah tidak memiliki garansi resmi dari produsen dalam negeri. Beberapa produk ponsel black market seperti Oppo, Samsung, dan Xiaomi. Jika terjadi kerusakan pada ponsel black market yang dibeli, otomatis si pengguna tidak bisa melakukan klaim.

4. Harga Miring

-
photo/Pexels

"Ada harga, ada barang", mungkin kalimat itu sering didengar ketika kita hendak membeli sebuah barang. Biasanya, barang asli akan dijual dengan harga yang cukup mahal. Sementara, barang kualitas rendah (KW) dipasarkan dengan harga lebih murah. Ini juga terjadi dengan kasus penjualan ponsel black market di mana harga yang ditawarkan sangat miring. Nah, kalau menemukan semacam ini, sebaiknya dihindari.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X