RJ Lino Mengaku Sudah Memperkaya Perusahaan Selama Menjabat

- Jumat, 24 Januari 2020 | 10:09 WIB
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Richard Joost (RJ) Lino mengaku bahwa dirinya telah memperkaya perusahaan, selama menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009 hingga 2015.

"Saya cuma bilang satu hal. Saya itu waktu masuk Pelindo aset Pelindo itu Rp6,5 triliun waktu saya berhenti aset Pelindo itu Rp45 triliun. 6,5 tahun kalian bisa nilai siapa yang menguntungkan negara. Saya bikin perusahaan itu kaya berapa kali," ucap Lino usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

-
RJ Lino saat jalani pemeriksaan di KPK (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

RJ Lino sendiri diperiksa oleh KPK, terkait dengan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.

Saat itu, ia menunjuk perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang. KPK menilai pengadaan barang ini tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai, sehingga menimbulkan in-efisiensi.

-
RJ Lino saat akan menjalani pemeriksaan di KPK (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

RJ Lino terakhir diperiksa oleh KPK pada 5 Februari 2016, dengan statusnya sebagai tersangka.

"Jadi, pertama saya terima kasih karena setelah menunggu empat tahun akhirnya saya dipanggil juga ke sini dan saya harap proses ini bisa menjelaskan status saya karena saya terakhir ke sini kan Februari 2016, jadi ini empat tahun," jelas RJ Lino.

Dalam proses pemeriksaaan itu, RJ Lino diperiksa selama 12 jam. Namun, ia enggan membeberkan materi pemeriksaanya kali ini.

"Di dalam apa yang ditanyakan sudah saya jawab semua. Mudah-mudahan itu jadi dasar selanjutnya sehingga saya harap dengan demikian status saya lebih jelas," ujarnya.

-
RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Setelah diperiksa, RJ Lino juga sempat menunjukkan isi tasnya yang berisi dokumen pemeriksaannya.

"Bahan saya untuk jawab karena ini kan sudah 10 tahun lalu, mana saya ingat," katanya.

Namun, setelah diperiksa KPK belum menahan RJ Lino, karena penahanan adalah kewenangan dari penyidik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X