Pegawai Negeri Jadikan Narkoba Ladang Bisnis Jastip

- Senin, 26 Agustus 2019 | 08:35 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu. (ANTARA/Jessica Helena Wuysang)
Ilustrasi Sabu-sabu. (ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TR (38), menjadikan narkoba sebagai pemasukan tambahan di luar gaji yang diterimanya. Barang haram itu sebagai bagian bisnis dari jasa titip (jastip).

TR pun bertindak sebagai penyedia jasa penyimpanan narkoba terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Satria Adhy Permana, di Kendari, Senin (26/8/2019).

TR alias Upik menerima insentif sebesar Rp20 ribu per gram Sabu-sabu sebagai penampung narkoba di wilayah pemasaran Kota Kendari.

"Mereka yang menjadi penyimpan atau penampung narkoba disebut sebagai "penjabat gudang"," katanya.

Penangkapan TR bermula saat polisi menangkap pengedar berinisial GJ (38) yang masuk target operasi tim pemberantas narkoba berdasarkan informasi masyarakat.

"Mengetahui mitra bisnisnya tertangkap maka tersangka TR memutuskan melarikan diri hingga akhirnya diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2019," kata Satria.

TR diketahui berstatus ASN pada sekretariat DPRD Kabupaten Konawe dibekuk tim Reserse Narkoba Polda Sultra pada 20 Juli 2019.

Kepada penyidik TR mengaku menyimpan 300 gram sabu pada September 2018, Oktober 2018 sebanyak 400 gram sabu, awal Januari 2019 menampung 500 gram sabu dan Juli 2019 kembali menyimpang 700 gram sabu.

Tersangka sempat buron setelah penyidik mendalami hasil tangkapan Februari 2019 atas penemuan 3,4 kilogram sabu di rumahnya. Namun saat penggeledahan tersangka meninggalkan rumahnya.

"Tersangka melarikan diri ke Jakarta, Gorontalo hingga Papua,” katanya," katanya.

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X