Kasus rasisme yang menimpa mahasiswa Papua di Surabaya terus didalami polisi. Saat ini, sudah ada dua orang yang dijadikan tersangka.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan seorang berinisial SA sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka SA berasal dari unsur masyarakat.
"Jadi sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut, setelah beberapa waktu lalu menetapkan TS sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (30/8).
Luki menambahkan, SA ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melayangkan kata-kata bernada rasisme kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, 16 Agustus 2019.
Selain itu, polisi juga mendapatkan bukti dari keterangan para saksi dan uji laboratorium forensik.
"Dari video yang beredar. SA salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata rasis," tutur Luki.
Penuhi Tuntutan Warga Papua
Di kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah sudah memenuhi tuntutan masyarakat Papua yang meminta pelaku rasisme di Surabaya dan Malang diproses hukum.
Wiranto mengungkapkan ada lima orang anggota militer dari Kodam Brawijaya yang mendapat skorsing. Termasuk Danramil berpangkat mayor serta satu Babinsa.
"Danramil dan Babinsa lanjut ke pemeriksaan selanjutnya karena diduga tindakannya merugikan disiplin TNI. Sedangkan tiga lainnya masih diperiksa sebagai saksi. Ada tindakan, ada hukuman," tutur Wiranto.
Saat ini, lanjut Wiranto, pemerintah tidak sedang mencari kesalahan siapapun. Solusi yang terbaik untuk memperbaiki situasi di Papua menjadi fokus pemerintah saat ini.