Demi Persaingan Sehat, Izin Mendirikan Maskapai Penerbangan Dimudahkan

- Sabtu, 22 Februari 2020 | 11:46 WIB
Ilustrasi (Unsplash.com/Iwan Shimko)
Ilustrasi (Unsplash.com/Iwan Shimko)

Didalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR pekan lalu, salah satunya membahas tentang kemudahan perizinan untuk pendirian maskapai penerbangan baru di Indonesia. 

Salah satu contohnya adalah pada pasal 118 ayat 2 yang mengatur soal syarat jumlah pesawat tertentu yang harus dimiliki oleh suatu maskapai, sebagai persyaratan pendirian maskapai penerbangan. Syarat itu kemudian dihapus dengan harapan agar investor yang akan membuka perusahaan maskapai penerbangan menjadi berkurang beban modalnya. 

"Ya, pada dasarnya semua policy kita memberikan kemudahan untuk penerbangan. Kita berikan jumlahnya lebih sedikit, modalnya lebih kecil, supaya semua orang bisa masuk situ. Sehingga ada suatu namanya persaingan. Kalau ada persaingan maka pelayanan itu akan tambah baik," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, ditemui seusai menghadiri perayaan ulang tahun Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Ke-5 di Jakarta, Jumat (21/2/2020). 

-
Ilustrasi (Unsplash.com/David Barajas)

Meski demikian, Budi Karya memastikan bahwa aspek keamanan dan keselamatan penerbangan tidak diabaikan dengan kemudahan persyaratan tersebut. 

"Timbul pertanyaan, kalau mudah itu safety nggak? Tetap safety. Itu sebagai regulator kita akan kenceng menjaganya," tegasnya.

Sementara itu, pengamat Aviasi, Gatot Raharjo menanggapi berbeda terkait persyaratan jumlah pesawat yang harus dimiliki maskapai penerbangan dan terkait dengan masalah permodalan. Ia mengungkap, pada masa itu aturan kepemilikan jumlah pesawat disertakan oleh regulator untuk memastikan bahwa maskapai penerbangan yang akan beroperasi tersebut memiliki struktur permodalan yang kuat, sehingga aspek keamanan dan keselamatan tidak diabaikan. 

"Soal kepemilikan itu juga harus dicermati lagi, soalnya dulu itu dibuat agar maskapai kuat modalnya. Jadi kalau ada bangkrut dan lainnya, kewajiban utangnya bisa diambil dari pesawat yang dimiliki itu. Sebab kalau satu pesawat harganya Rp500 miliar - Rp1 triliun, kan kalau 5 pesawat milik,  minimal mereka punya modal Rp2,5 triliun. Pemerintah harus memastikan maskapai modalnya kuat," ujar Gatot.


Artikel Menarik Lainnya:


 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X