Cegah Corona, Langgar Jarak Fisik di Singapura Akan Dipenjara

- Jumat, 27 Maret 2020 | 12:37 WIB
Ilustrasi social distancing (Dok PT Angkasa Pura II)
Ilustrasi social distancing (Dok PT Angkasa Pura II)

Pemerintah Singapura menerapkan sanksi tegas kepada warganya terkait aturan jarak fisik (social distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Bahkan, siapa pun yang tertangkap melanggar aturan jarak fisik di Singapura terancam dipenjara.

Aturan ini akan diberlakukan mulai Jumat (27/3/2020) setelah Singapura mengesahkan aturan di mana seseorang secara sengaja berdiri dekat dengan orang lain adalah pelanggaran hukum. 

Pemerintah Singapura mendapat pujian internasional karena pendekatannya yang teliti dalam menanggulangi virus, termasuk melibatkan polisi untuk melakukan penyelidik dan kamera keamanan untuk membantu melacak orang-orang yang diduga terinfeksi virus corona.

Singapura mengumumkan langkah-langkah jarak fisik yang lebih ketat seperti menutup bar, membatasi pertemuan hingga 10 orang di luar pekerjaan dan sekolah serta larangan acara besar.

Di dalam pembaharuan undang-undang penyakit menular yang kuat tersebut dijelaskan, siapa pun yang dengan sengaja duduk kurang dari 1 meter dari orang lain di tempat umum atau di kursi yang telah ditetapkan untuk tidak ditempati, atau berdiri dalam antrean kurang dari satu meter dari yang lain, akan dinyatakan bersalah.

-
Social distancing di dalam kereta (Dok PT Angkasa Pura II)

Pelanggar dapat didenda hingga 10.000 Dolar Singapura atau dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya. Aturan itu berlaku hingga 30 April 2020.

Perlu diketahui, Singapura terkenal dengan aturan ketatnya, seperti pemberian denda untuk apa saja, mulai dari memberi makan burung sampai lupa untuk menyiram toilet umum.

Singapura sendiri tidak mengikuti kebijakan yang diambil  Italia, Inggris, dan Selandia Baru yang melakukan karantina wilayah. Namun, pihak berwenang Singapura mengatakan langkah-langkah yang lebih drastis mungkin diperlukan jika penduduk setempat tidak mematuhi jarak fisik dengan serius.

Jumlah kasus corona di Singapura meningkat sebanyak 52 menjadi total 683 infeksi pada Kamis (26/3/2020), dan dua orang telah meninggal. (fid)

Artikel Menarik Lainnya:

 

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X