Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid menyatakan upaya pemeritah mengajukan kondisi darurat sipil bisa menjadi teror bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Tidak perlu mewacanakan darurat sipil yang belum tentu bisa atasi 'teror' Covid-19, tapi malah bisa jadi 'teror' terhadap kehidupan demokrasi," ucapnya saat dikonfirmasi Indozone, Selasa, (31/3/2020)
Menurutnya, darurat sipil bukan solusi atasi permasalahan darurat kesehatan seperti ini. Dia mengatakan alternatif lainya ialah melakukan karantina wilayah yang sudah tersedia Undang-undangnya.
"Alternatif terakhirnya adalah pemerintah lebih fokus dan lebih serius laksanakan Undang-undang (UU) yang ditandatangani oleh Pak jokowi sendiri, yaitu UU Kekarantinaan Kesehatan," jelasnya.
Begitupun dengan Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio yang menilai kebijakan darurat sipil sangat tidak tepat karena saat ini negara tidak mengalami kerusuhan seperti konflik Ambon.
"Terakhir itu pada saat kerusakan Ambon kebijakan darurat sipil diterapkan. Kalau sekarang wabah penyakit corona lebih baik karantina atau lockdown," ujarnya.
Dia mengatakan ini saat tepat pemerintah memperketat social distance, sebab banyak masyarakat belum melakukan hal tersebut.
"Selain itu juga kesiapan medis perlu ditingkatkan, sehingga penanggulangan corona segera berakhir," katanya.