Dianggap Memprovokasi, 3 Mahasiswa di Malang Diamankan Polisi

- Rabu, 22 April 2020 | 20:50 WIB
Ilustrasi vandalisme berujung ditangkap polisi (freepik)
Ilustrasi vandalisme berujung ditangkap polisi (freepik)

Polisi mengamankan tiga mahasiswa di Malang, Jawa Timur karena melakukan aksi vandalisme berbau provokasi. Mereka diketahui sudah melakukan aksi itu sebanyak 6 kali.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan kasus itu kini sedang diusut oleh Polres Malang Kota. Terkait diamankannya tiga mahasiswa itu dikatakannta karena mereka melakukan aksi vandalisme hingga 6 TKP.

"Informasi dengan penanganan kasus aksi vandalisme tiga mahasiswa di Malang yang dipersangkakan telah melakukan aksi pengrusakan properti milik orang lain atau coret dinding dengan kata-kata berbau provokatif di 6 TKP," kata Asep di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Ketiga tersangka itu berinisial MAA (20), SRA (20) dan AFF (22). Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

-
Ilustrasi vandalisme (freepik)

Untuk tersangka MAA berperan sebagai inisiator aksi dan membeli cat pilok. MAA juga berperan ikut melakukan pencoretan.

"Tersangka kedua dengan inisial SRA (20) inisiator dan melakukan pencoretan dan tersangka ketiga AFF (22) perannya mengawasi kegiatan pencoretan tersebut," ungkap Asep.

Status mahasiswa itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah dilakukan penahanan oleh polisi.

"Ketiganya telah dilakukan penahanan sejak 20 April 2020 di rutan Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur," papar Asep.

Lebih jauh Asep mengatakan motif para tersangka melakulan aksi vandalisme karena merasa tidak terima dengan kapitalis. Mereka memprovomasi masyarakat agar melawan kapitalis.

"Ketiga tersangka ini memiliki motif mereka tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan kapitalis yang dirasakan merugikan masyarakat," kata Asep.

Dari kasus ini, polisi menyita tiga ponsel, dua sketch karton bertuliskan 'tegalrejo melawan', satu cat pilok hitam, dan dokumentasi tulisan provokatif. Para tersangka dikenakan Pasal 14 dan 15 serta Pasal 160 KUJP dengan hukuman 10 tahun penjara.


Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X