Mahfud MD Akui Hukum Bisa Dibeli di Indonesia

- Kamis, 19 Desember 2019 | 14:34 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD mengakui aturan hukum di Indonesia masih kacau balau karena hukuman bisa dibeli (Antara/Hafidz Mubarak A).
Menkopolhukam Mahfud MD mengakui aturan hukum di Indonesia masih kacau balau karena hukuman bisa dibeli (Antara/Hafidz Mubarak A).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengakui hukum bisa dibeli di Indonesia. Bahkan, banyak aturan-aturan yang dibuat bukan demi kepentingan nasional, melainkan untuk golongan tertentu. 

Mahfud MD buka-bukaan soal polemik hukum di Tanah Air ketika memberi sambutan dalam diskusi bertema 'Merawat Semangat Hidup Berbangsa', di Hotel Arya Duta, Jakarta, Kamis (19/12). 

"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum, itu sering kacau balau. Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada. Undang-undang yang dibuat karena pesanan, Perda juga ada. Disponsori orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," ungkap Mahfud MD. 

Selain itu, Mahfud MD juga mengakui banyak aturan yang tumpang tindihnya. Pemerintah lantas berupaya membersihkan berbagai polemik itu lewat konsep hukum perundang-undangan, atau akrab dengan istilah Omnibus Law

Presiden Joko Widodo pun mengatakan bakal segera menyederhanakan 82 undang-undang. Tujuannya demi efisiensi dan efektivitas perizinan bagi investasi. 

"Presiden sekarang membuat apa yang disebut omnibus law. Di bidang perizinan, ratusan peraturan berbeda-beda akan di-omnibus dijadikan satu," ujar Mahfud MD. 

Mahfud MD juga menilai penegakan hukum masih bermasalah di Indonesia. Tidak jarang keadilan ditabrak oleh berbagai formalitas hukum hingga sejumlah otoritas pihak tertentu. 

"Rasa keadilan sering ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum. Oleh otoritas-otoritas yang mengatakan, kamu berpendapat begitu, kami kan yang memutuskan, misalnya. Lalu timbulah rasa ketidakadilan," tutur Mahfud MD. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X