Menko PMK Wajibkan Calon Pengantin Kursus Pranikah

- Kamis, 14 November 2019 | 14:47 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan pentingnya kursus pranikah (Antara/Puspa Perwitasari).
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan pentingnya kursus pranikah (Antara/Puspa Perwitasari).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan program kursus pranikah wajib dilakukan untuk membekali calon pengantin terkait kehidupan rumah tangga. 

Kebijakan itu pun tertuang dalam peraturan Kementerian Agama Nomor DJ.II/542 Tahun 2013. Kursus pranikah bertujuan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah melalui pemberian bekal pengetahuan, peningkatan pemahaman, dan keterampilan tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga. 

"Maksud saya sertifikat itu harus dipastikan bahwa setiap calon pasangan pengantin muda, dia memang sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman yang sangat cukup tentang itu sebelum dia menikah. Termasuk ini untuk menekan angka perceraian segala itu," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11).

Pelatihan pranikah sejatinya telah dilakukan. Namun, Menko PMK bersama kementerian terkait ingin agar program itu lebih dimasifkan ke masyarakat.

"Selama ini sudah dilaksanakan. Namun, akan kami lebih sempurnakan dengan melibatkan kementerian yang dianggap relevan," ujar Muhadjir.

Pelaksanaan Kursus Pra Nikah di beberapa negara ASEAN, misalnya Malaysia dan Singapura, dilaksanakan oleh badan atau lembaga masyarakat dengan dukungan regulasi dari pemerintah. 

Majelis Ulama Islam Singapura (MUIS) merupakan contoh negara yang menyelenggarakan kursus pra nikah selama satu sampai tiga bulan, dengan delapan kali pertemuan. Adapun Jabatan Kemajuan Agama Islam Malaysia (JAKIM) melaksanakan kursus pranikah selama tiga bulan, dengan delapan hingga 10 kali pertemuan. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X