3 Kriteria Eselon yang Terhindar dari Rencana Jokowi Pangkas Birokrasi

- Senin, 18 November 2019 | 12:11 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menandatangani tiga surat edaran terkait penyederhanaan birokrasi. (kolase/Antara/Wahyu Putro A/Kemenpan-RB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menandatangani tiga surat edaran terkait penyederhanaan birokrasi. (kolase/Antara/Wahyu Putro A/Kemenpan-RB)

Penyederhanaan birokrasi yang jadi amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pelantikan, kini mulai dikerjakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi dua level. 

Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional.

Namun, tak semua jabatan struktural akan disederhanakan. Menteri Pan-Rb Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa ada eselon III, IV, dan V yang tak serta-merta bisa dialihkan ke jabatan fungsional. 

Jabatan struktural yang dikecualikan adalah yang memenuhi tiga kriteria berikut ini:

  1. Memiliki tugas dan funsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa
  2. Memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayanan.
  3. Kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing Kementerian/Lembaga kepada Menpan-RB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V. 

Sebelumnya diberitakan, Menpan-RB Tjahjo Kumolo menandatangani tiga Surat Edaran (SE) tentang Langkah Strategis dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi.

Ketiga SE diberi nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019. Surat ini kemudian ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, dan para Wali kota dan Bupati.

Dalam SE Menpan-RB disebutkan, proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X